Prof. Dr.-Ing. Ir. Rudi Rubiandini R.S. (lahir di
Tasikmalaya, Jawa Barat, 9 Februari 1962; umur 52 tahun) adalah akademisi dan
pengamat perminyakan Indonesia. Ia mendapatkan gelar S1 Teknik Perminyakan di
Institut Teknologi Bandung pada tahun 1985 dan lulus tingkat doktoral dengan
gelar Dr.-Ing. dari Technische Universität Clausthal, Jerman, 1991. Dia pernah
menjabat sebagai Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral pada Kabinet
Indonesia Bersatu II. Saat ini, dia menjabat sebagai Kepala SKK Migas.
Penyidik
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan terhadap
Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK
Migas) Rudi Rubiandini di kediamannya, Jalan Brawijaya VIII, Jakarta Selatan,
Selasa (13/8/2013). Rudi ditangkap karena diduga menerima suap dari pihak
swasta.
Adanya
dugaan korupsi berawal dari adanya laporan masyarakat kepada KPK sebelum bulan
Ramadhan. Berdasarkan laporan itu, penyidik kemudian melakukan pengintaian
terhadap pihak terkait. Dari proses tersebut, akhirnya penyidik KPK menangkap
Rudi di rumahnya sekitar pukul 22.00.
Di rumah
Rudi di Jakarta Selatan, KPK juga mengamankan pihak swasta berinisial A. Belum
ada keterangan lebih lanjut tujuan A berada di rumah Rudi pada malam itu. Selain
itu, KPK juga mengamankan dua petugas keamanan dan sopir Rudi.
Dari
rumah mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu, KPK
menyita sejumlah barang bukti berupa 400.000 dollar AS yang disimpan dalam tas
hitam dan motor berkapasitas mesin besar merek BMW. Dalam pengembangannya, KPK
juga menyita uang dollar AS yang saat ini masih dihitung jumlahnya.
"Pada
tangkap tangan, ada uang dollar sekitar 400.000 dollar AS, tapi ini masih
dikembangkan. Kemudian ditemukan juga uang dalam bentuk dollar juga, ini masih
dihitung jumlahnya," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Gedung KPK,
Jakarta, Rabu (14/8/2013).
Setelah
menangkap Rudi dan A, penyidik kemudian bergerak ke wilayah Jakarta Barat pada
pukul 24.00. Penyidik KPK menangkap pihak swasta berinisial S di Tower H,
Apartemen Mediterania. Kedua pihak swasta, A dan S, diduga terkait sebuah
perusahaan yang bergerak di bidang migas. Namun, belum ada penejelasan lebih
lanjut dari Johan lantaran mereka masih menjalani pemeriksan.
"Ada
kaitan perusahaan atau tidak, nanti akan disampaikan setelah proses
(pemeriksaan). dilakukan," terang Johan.
Setelah
penangkapan itu, mereka digelandang ke Gedung KPK RI, Kuningan, Jakarta
Selatan, sekitar Rabu dini hari. Rudi mengenakan kemeja putih dan celana hitam.
Saat ini,
Rudi dan dua pihak swasta itu tengah menjalani pemeriksaan di KPK dan masih
berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status
ketiganya sebagai tersangka atau tidak.
Sebelumnya,
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengungkapkan, uang 400.000 dollar AS yang
disita dalam proses tangkap tangan itu diduga merupakan pemberian yang kedua.
Total commitment fee yang dijanjikan kepada Rudi diduga sekitar 700.000 dollar
AS. Sebelum ini, menurut Bambang, Rudi diduga sudah menerima 300.000 dollar AS.
"Itu
(400.000 dollar AS) itu yang kedua," kata Bambang.
Rudi
sendiri tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp 8 miliar dan 21.060 dollar
AS pada tahun 2013. Jumlah ini terlihat dalam Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (LHKPN) Rudi yang diakses melalui laman acch.kpk.go.id.
Adapun
Rudi dikenal sebagai orang yang ahli di bidang perminyakan. Penangkapan Rudi
pun terbilang cukup mengagetkan banyak pihak. Dia juga merupakan dosen teladan
di Institut Teknologi Bandung (ITB). Pria kelahiran Tasikmalaya, 9 Februari
1962, ini menyelesaikan jenjang sarjananya di Institut Teknologi Bandung
jurusan Perminyakan pada 1985. Ia melanjutkan studi pascasarjananya di
Technische Universitaet Clausthal, Jerman, dan meraih gelar doktor pada 1991.
Ia meraih
penghargaan sebagai dosen ITB teladan pada 1994 dan 1998. Gelar guru besar
diraihnya pada 2010. Setelah itu, ia masuk lingkaran birokrasi saat diangkat
oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Deputi Operasi Migas pada tahun
2011.
Kariernya
menanjak. Presiden mengangkatnya sebagai Wakil Menteri ESDM pada 2012. Tujuh
bulan berikutnya, saat MK memutuskan untuk membubarkan BP Migas, Rudi dipercaya
untuk menjadi Kepala SKK Migas.
Sumber :
Kompas.com
Analisi :
Sebagai
ketua SKK Migas Rudi Rubiandini tetap mematuhi hukum dengan memenuhi panggilan
KPK sebagai tersangka, beliau mundur dari jabatannya sebagai Ketua SKK Migas
dan kemudian menjalankan hukuman selama 7 Tahun di penjara. Kasus ini
membuktikan bahwa keadilan hukum tetap berjalan tak kenal jabtan dan saya yakin
dengan adanya tindakan tegas dari hukum yang berlaku akan membuat pelaku jera.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar