Senin, 21 Oktober 2013

MASALAH SOSIAL DAN BUDAYA

PENCERAIAN

Fenomena perceraian dalam berumah tangga sering kita lihat di mana-mana dan siapa saja bisa mengalami hal tersebut, karena hubungan perceraian sudah menjadi budaya dalam pernikahan yang gagal, sehingga perceraian salah satu jalan terbaik dalam mengambil sikap dan tindakan.
Kondisi perceraian dalam berumah tangga biasanya terjadi di saat mengalami kegagalan dalam membangun pernikahan, sehingga memilih jalan melalui tindakan perceraian.

Data Jumlah Perceraian di Indonesia
Indonesia merupakan salah satu negara dengan tingkat perceraian yang cukup tinggi. Hal ini terbukti dengan data-data yang tercatat di pengadilan Agama dan Pengadilan negeri. Hal ini juga dapat kita buktikan bila mengunjungi pengadilan agama selalu ramai dengan orang-orang yang menunggu sidang cerai. 

Tahun 2011

Jawa Timur menempati urutan pertama di bandingkan dengan provinsi lain. Kalau tingkat kabupaten, Indramayu menempati urutan pertama dan Banyuwangi yang keduaDari data yang dikumpulkan PKS, pada tahun 2009 angka perceraian di seluruh daerah di Jawa Timur sebanyak 92.729 kasus. Dari jumlah tersebut, kabupaten atau kota yang masuk 5 besar angka perceraian yang tinggi yakni di Kabupaten Banyuwangi menempati urutan pertama sebanyak 6.784 kasus, disusul Kabupaten Malang sebanyak 6.716 kasus, Kabupaten Jember 6.054 kasus dan Surabaya menempati urutan keempat dengan jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang cerai sebanyak 5.253. Sedangkan Kabupaten Blitar sebanyak 4.416 kasus.

b.      Tahun 2010

Dari Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama RI, yaitu dari 2 juta orang nikah setiap tahun se-Indonesia, maka ada 285.184 perkara yang berakhir dengan percerain per tahun se-Indonesia.
Sepanjang 5 tahun terakhir Kabupaten Malang menempati ranking pertama di Indonesia, dalam hal perceraian.  Tahun 2006, jumlah perkara cerai sebanyak 5 ribu kasus. Tahun 2007 sebanyak 4.625 perkara, dan 2629 merupakan gugatan cerai dari istri, dan 1571 dari suami.

c.       Tahun 2009

Angka perceraian di seluruh daerah di Jawa Timur sebanyak 92.729 kasus. Dari jumlah tersebut, kabupaten atau kota yang masuk 5 besar angka perceraian yang tinggi yakni di Kabupaten Banyuwangi menempati urutan pertama sebanyak 6.784 kasus, disusul Kabupaten Malang sebanyak 6.716 kasus, Kabupaten Jember 6.054 kasus dan Surabaya menempati urutan keempat dengan jumlah pasangan suami istri (pasutri) yang cerai sebanyak 5.253. Sedangkan Kabupaten Blitar sebanyak 4.416 kasus.

d.      Tahun 2008

Sampai dengan bulan Mei sudah ada 336 kasus. Di Sidoarjo dalam delapan bulan terakhir, sebanyak 1.195 kasus cerai yang terjadi di Kabupaten Sidoarjo. Dari kasus perceraian yang didaftarkan ke Pengadilan Agama Sidoarjo. Di Lamongan sampai Mei 2008 terjadi 969 kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Lamongan. Di Tegal, selama bulan Oktober 2008, Pengadilan Agama Slawi telah menangani 322 perkara perceraian yang terjadi di Kabupaten Tegal. Jumlah ini lebih tinggi dibanding pada bulan November sebanyak 156 perkara perceraian.

e.       Tahun 2007

Di Kabupaten Bantul, Berdasarkan data Pengadilan Agama Bantul kasus perceraian mencapai 699 kasus, padahal tahun 2006 baru 577 kasus.

f.       Tahun 2006

Sebanyak 1.873 kasus cerai yang didaftarkan ke PA Sidoarjo. Jumlah itu meningkat 201 kasus atau menjadi 2.074 kasus cerai pada 2007.

Sumber :

Tanggapan
            Bila dilihat dari data diatas, dapat di ambil beberapa kesimpulan bahwa perceraian di Indonesia selalu meningkat dari tahun ke tahun dan alasan paling banyak penyebab perceraian tersebut adalah karena masalah ekonomi. Selain itu perceraian juga terjadi karena masalah-masalah yang lain seperti KDRT, gagal berkomunikasi, pernikahan dini, dan lain sebagainya.

Perceraian sudah tidak menjadi hal yang tabu lagi, akan tetapi perceraian sudah menjadi hal yang biasa dan mungkin juga bisa dikatakan sudah menjadi budaya. Tidak seperti zaman dahulu, perceraian dianggap sesuatu yang sangat hina, memalukan, dan menurunkan harga diri, sehingga seseorang akan berpikir panjang ketika akan melakukan perceraian.

Perceraian menjadi salah satu masalah sosial budaya karena selain masalah tersebut yang sudah membudaya, perceraian juga mengakibatkan beberapa masalah sosial yang beberapa akibatnya mempengaruhi permasalahan pendidikan. Bagaimana tidak, ambil saja contoh seorang anak yang menjadi korban perceraian orang tuanya, mereka akan merasa terganggu dan tertekan dengan keadaan keluarga terutama orang tuanya yang berantakan, mereka menjadi kurang mendapatkan perhatian dan kasih sayang. Ya walaupun ada juga yang orang tuanya bermasalah tapi mereka masih bisa fokus dan berprestasi di sekolah, tapi itu hanya beberapa kecil saja. Karenapembentukan kepribadian anak salah satunya dipengaruhi oleh pola asuh dan pendidikan orang tua. Sebagai pendidik yang pertama dan utama bagi anak, tentunya orang tua harus benar-benar memperhatikan tanggung jawab tersebut dan bisa menjadi teladan yang baik bagi anak. Oleh karena itu, hubungan kedua orang tua pun harus dijaga agar tercipta keharmonisan dalam keluarga. Keadaan keluarga yang tenang, menyenangkan, dan harmonis akan membantu proses pembentukan kepribadian, perkembangan dan pendidikan anak dengan baik, begitupun sebaliknya keadaan keluarga yang tidak harmonis akan berpengaruh buruk terhadap proses pembentukan kepribadian, perkembangan dan pendidikan anak. Fakta membuktikan mayoritas anak yang cenderung nakal disebabkan ada pengaruh negatif dari permasalahan perpecahan keluarga, atau biasa disebut dengan istilah disorganisasi keluarga.

Untuk itu untuk menghindari masalah perceraian tersebut, seharusnya setiap pasangan suami isteri itu hendaknya saling terbuka dalam berbagai hal, agar tidak saling curiga, selain itu juga pasuatri hendaknya selalu berusaha memahami serta menghargai kekurangan pasangan masing-masing, karena pada hakikatnya manusia itu di ciptakan tidak ada yang sempurna, masing-masing diberi kelebihan dan kekurangan sehingga bisa saling melengkapi, sehingga tercipta rasa saling menyayangi antara pasuatri. Jika ada masalah hindari rasa emosional, cobalah bicakan dengan baik-baik, akan tetapi juga jngan biarkan masalah selalu menumpuk.

Banyak pengalaman menunjukkan bahwa perkawinan yang bermasalah masih bisa diselamatkan tanpa perlu bercerai. Perceraian bukanlah hal yang terbaik karena ada dampak-dampak buruk yang harus dihadapi.Walaupun perkawinan tampak hampir hancur, tidaklah baik untuk menghancurkannya dengan bercerai. Berpikirlah untuk mempertahankan perkawinan demi anak dan keluarga.

Kemudian apa yang bisa dilakukan oleh pendidikan tentang permasalahan perceraian tersebut? Paling tidak untuk bisa menguranginya.

           Salah satu cara yang bisa di lakukan yaitu melalui pendidikan agama di sekolah-sekolah. Para siswa di berikan materi tentang masalah-masalah  perceraian seperti halnya agama islam, sudah sangat jelas bahwa di kitab suci umat islam hukum perceraian itu makruh, artinya hal tersebut boleh di lakukan, akan tetapi hal tersebut di benci oleh Tuhan. Dengan demikian setidaknya bisa memberi bekal para siswa tentang masalah perceraian sehingga jika mereka pada saatnya nanti sudah berkeluarga tidak dengan mudah memilih jalan perceraian, selain itu setidaknya anak yang mengetahui hukum masalah perceraian tersebut juga bisa mengingatkan serta menjelaskan tentang hukum perceraian kepada orang tuanya ketika memiliki keinginan untuk bercerai, apa lagi para orang tua yang agamanya rendah, sehinggga kurang mengetahui hukum perceraian, akibatnya sangat mudah mereka untuk memilih jalan perceraian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar